Studi Kasus 2 Penulis : Ustadz Budi Ashari Sumber : www.parentingnabawiyah.com Kita coba sekarang masuk ke ilmu fikih lebih dalam. Fikih tentang: apakah wanita boleh menjadi hakim. Saya nukilkan beberapa penjelasan ulama besar di bidang fikih. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/146-147: “Mereka (para ulama) sepakat dengan syarat laki-laki untuk menjadi hakim, kecuali Hanafiyah dan mereka hanya mengecualikan masalah hudud (hukuman-hukuman fisik). Adapun Ibnu Jarir memutlakkan hal ini. Hujjah Jumhur Ulama adalah hadits shahih: Tidaklah bahagia suatu kaum yang mengangkat pemimpin mereka seorang wanita." Al Mawardi dalam Al Ahkam As Sulthoniyyah h. 110: “Adapun Ibnu Jarir Ath Thabari berpendapat syudzudz (aneh dan sendiri) dengan membolehkan wanita menjadi hakim pada semua hukum. Tetapi sebuah pendapat tidak dihiraukan jika ditolak oleh Ijma’, apalagi ada firman Allah Ta’ala: {Laki-laki (suami) itu qowwam bagi perempuan (istri), karena Allah telah Melebihkan sebagi...
Hidup adalah goresan kisah yang penuh hikmah